Penjara Nikita Mirzani Ternyata Peninggalan Kolonial Belanda

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Rumah tahanan negara kelas II B Serang ini dulunya juga menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) zaman Belanda. Setelah Indonesia merdeka kemudian dialihfungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus sebagai cagar budaya sejak 22 November 1990.  

Polisi Tembak Polisi: Ini Kata Kabid Humas Polda Sumbar Soal Siapa Pemilik Tambang Galian C

"Dari dulu memang diperuntukkan untuk rumah tahanan," jelasnya. 

Mempunyai luas lahan mencapai 13.998 meter kubik, terdiri atas 18 kamar yang ditambah dengan 4 sel. Perawatan secara rutin selalu dilakukan, seperti menjaga kebersihan, pengecatan sampai memperbaiki bangunan bila ada yang rusak.  

Siang Ini Komisi 3 Datangi Polda Sumbar, Bahas Kasus Polisi Tembak Polisi

"Biaya perawatan memang masuk ke rutan. Perawatan khusus ada, seperti pengecetan dan menjaga keasliannya," tutupnya.