Penjara Nikita Mirzani Ternyata Peninggalan Kolonial Belanda
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 10:13 WIB
Sumber :
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Rumah tahanan negara kelas II B Serang ini dulunya juga menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) zaman Belanda. Setelah Indonesia merdeka kemudian dialihfungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus sebagai cagar budaya sejak 22 November 1990.
Baca Juga :
Polisi Tembak Polisi: Ini Kata Kabid Humas Polda Sumbar Soal Siapa Pemilik Tambang Galian C
"Dari dulu memang diperuntukkan untuk rumah tahanan," jelasnya.
Mempunyai luas lahan mencapai 13.998 meter kubik, terdiri atas 18 kamar yang ditambah dengan 4 sel. Perawatan secara rutin selalu dilakukan, seperti menjaga kebersihan, pengecatan sampai memperbaiki bangunan bila ada yang rusak.
"Biaya perawatan memang masuk ke rutan. Perawatan khusus ada, seperti pengecetan dan menjaga keasliannya," tutupnya.