Penjara Nikita Mirzani Ternyata Peninggalan Kolonial Belanda

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Padang – Artis Nikita Mirzani kini sudah mendekam di sel tahanan. Ia ditangkap dan ditahan selama 20 hari kedepan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Penahanan yang dilakukan pada Selasa, 10 Oktober 2022 itu, dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, Nikita bakal bertempur habis-habisan melawan gugatan yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra.

Intimidasi dan Penyiksaan Penegakan Hukum, PBHI Sumbar Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan di Rutan

Terlepas dari kasus yang menjerat Nikita, ada fakta yang menarik perihal tempat ditahannya artis kontroversial itu. Bangunan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Penjara ini ternyata, sudah berdiri sejak zaman kolonialisme Belanda. Kira-kira usianya kini sudah 137 tahun dan masih terawat dengan baik.

Bangunan yang syarat akan sejarah ini berdiri pada tahun 1885. Disinilah Nikita bakal mengiinap setidaknya sejak tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2022 mendatang. Selain bangunan yang masih terawat dengan baik, juga terdapat tambahan bangunan baru untuk kantor dan ada pagar tambahan dari tembok di sekelilingnya sejak tahun 1995.

Nelangsa Nikita Mirzani Usai Aibnya Dibongkar Anak Sendiri 

"Di blok hunian masih asli (bangunan Belanda), (bangunan) yang tengah tahun 1885. Kalau tembok keliling dan kantor itu tahun 1995," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, dilansir dari laman viva, Sabtu, 29 Oktober 2022. 

Dody melanjutkan, Rutan Kelas II B Serang ini jaraknya tidak terlalu jauh dari gedung peninggalan Belanda yang lain, seperti Museum Banten atau yang dulunya bernama Kantor Karesidenan Banten yang berdiri sejak tahun 1882.

Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang di Pecat Mabes Polri

Kemudian ada pula Pendopo Bupati Serang yang dibangun sejak tahun 1826 dan masih dipakai sampai sekarang. Lalu, ada bangunan lainnya yang hanya berjarak sekira 1 kilometer dari Rutan Kelas II B Serang, berdiri Polresta Serang Kota yang menangani kasus Nikita Mirzani.

Pada awalnya, ini adalah gedung Opleidingsschool voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau sekolah persiapan calon pamong praja. Menurut besluit atau surat keputusan Gubernur Jenderal Raad van Nederlands-Indie pada 05 Oktober 1908.

Rumah tahanan negara kelas II B Serang ini dulunya juga menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) zaman Belanda. Setelah Indonesia merdeka kemudian dialihfungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus sebagai cagar budaya sejak 22 November 1990.  

"Dari dulu memang diperuntukkan untuk rumah tahanan," jelasnya. 

Mempunyai luas lahan mencapai 13.998 meter kubik, terdiri atas 18 kamar yang ditambah dengan 4 sel. Perawatan secara rutin selalu dilakukan, seperti menjaga kebersihan, pengecatan sampai memperbaiki bangunan bila ada yang rusak.  

"Biaya perawatan memang masuk ke rutan. Perawatan khusus ada, seperti pengecetan dan menjaga keasliannya," tutupnya.