Warganet Desak UI Drop Out 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan
- Twitter/X
Padang – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan gelombang tuntutan dari warganet yang mendesak pihak Universitas Indonesia (UI) untuk mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah oknum mahasiswa. Sebanyak 16 nama mahasiswa yang diduga berasal dari Fakultas Hukum (FH) UI mendadak menjadi sorotan publik setelah terseret dalam isu dugaan tindakan pelecehan seksual.
Berdasarkan pantauan di berbagai platform media sosial, terutama X (sebelumnya Twitter) dan Instagram, daftar nama tersebut tersebar luas melalui unggahan akun-akun anonim yang mengaku sebagai pendamping korban. Warganet secara serentak menyuarakan tuntutan agar pihak universitas segera memberlakukan sanksi Drop Out (DO) terhadap para terduga pelaku.
Isu ini mulai memuncak ketika sebuah utas di media sosial membeberkan kronologi singkat mengenai perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tersebut. Meskipun rincian kasus masing-masing individu berbeda, benang merah yang ditarik oleh publik adalah adanya pola kekerasan seksual dan pelecehan yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai akademis, apalagi bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di bidang hukum.
"Kami tidak butuh calon penegak hukum yang justru menjadi pelanggar hukum dan moral. Pihak UI harus berani bertindak tegas demi menjaga nama baik almamater dan melindungi korban," tulis salah satu akun di platform X yang telah mendapatkan ribuan repost.
Warganet menilai, jika pihak kampus tidak segera mengambil langkah nyata, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Tuntutan sanksi akademik tertinggi, yakni pemberhentian secara tidak hormat, dianggap sebagai harga mati oleh netizen sebagai bentuk perlindungan bagi para korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dekanat Fakultas Hukum UI maupun Biro Humas UI menyatakan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kebenaran daftar nama yang beredar. UI menegaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menangani laporan semacam ini.
Dalam keterangan resminya yang pernah dirilis sebelumnya mengenai kasus serupa, UI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Pihak kampus mengimbau para korban untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami melalui kanal resmi agar proses investigasi dapat dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.