Geger! Pendiri Ponpes di Pati Diduga Perkosa 50 Santriwati
- istockphoto
Padang – Publik kembali diguncang oleh dugaan kasus kekerasan seksual massal di lingkungan pendidikan agama. Seorang oknum pendiri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap para santriwatinya. Tak tanggung-tanggung, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 50 orang.
Dugaan skandal ini mulai mencuat ke permukaan setelah sejumlah alumni dan keluarga korban berani bersuara. Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum para korban, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan modus yang sistematis. Pelaku memanfaatkan otoritas spiritualnya untuk mengintimidasi serta memperdaya para santriwati yang masih di bawah umur.
Menurut laporan awal, terduga pelaku kerap memanggil santriwati ke ruang pribadinya dengan dalih memberikan "ijazah" doa atau wejangan khusus. Di sanalah, pelaku diduga melakukan pemaksaan seksual. Para korban kerap diancam agar tidak melapor, dengan dalih bahwa melawan guru akan mendatangkan kualat atau hilangnya berkah ilmu.
"Kami menerima laporan bahwa jumlah korban yang terdampak sangat banyak. Estimasi sementara berdasarkan penelusuran tim di lapangan mencapai 50 santriwati, baik yang masih aktif maupun yang sudah lulus," ujar salah satu perwakilan pendamping hukum korban saat dikonfirmasi media, Selasa (5/5/2026).
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kini tengah mendalami laporan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini mengingat skala jumlah korban yang sangat besar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku.
Di sisi lain, Dinas Sosial dan pemberdayaan perempuan setempat telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Hal ini krusial mengingat trauma mendalam yang dialami para santriwati akibat eksploitasi yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.
Kasus ini memicu gelombang kemarahan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan pemerhati perlindungan anak. Banyak pihak mendesak Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi total dan pengawasan ketat terhadap izin operasional pondok pesantren di wilayah Pati dan sekitarnya.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir menguap begitu saja. Penegakan hukum yang transparan dan maksimal diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi momentum perbaikan sistem keamanan santri di lingkungan pesantren di seluruh Indonesia.