Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 5 Pengunjung THM dalam Razia Dini Hari
- Polda Sumbar
Padang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan tindakan tegas dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak lima orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang diamankan petugas setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Operasi penertiban berskala besar ini dimulai tepat pukul 01.00 WIB dengan melibatkan total 94 personel gabungan. Kekuatan personel terdiri dari 40 anggota Ditresnarkoba, 6 personel Bidpropam, 6 personel Biddokkes, dan 20 personel Ditsamapta Polda Sumbar. Operasi ini juga diperkuat oleh 4 personel BNNP Sumbar, 8 personel Pomdam, serta 10 personel Satpol PP Kota Padang.
Tim gabungan dibagi menjadi dua satuan tugas yang menyisir sejumlah titik karaoke, kafe, dan lokasi hiburan malam lainnya, terutama di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan identitas secara ketat dan mewajibkan tes urine bagi pengunjung yang dicurigai.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika.
“Operasi ini adalah komitmen berkelanjutan kami untuk membersihkan wilayah Sumatera Barat dari ancaman narkotika. Dari penyisiran di sejumlah titik hiburan malam, kami mendapati lima orang pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kombes Pol Wedy Mahadi.
Lima orang yang terjaring dalam razia tersebut terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan, masing-masing berinisial OP (19), AF (26), NP (18), AFN (43), dan AA (23). Kelima oknum tersebut kini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terkait jaringan narkotika yang mereka gunakan.
Selain melakukan penindakan terhadap pengunjung, aparat kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para pengelola tempat hiburan malam. Mereka diminta untuk lebih proaktif dalam mengawasi lingkungan usahanya agar tidak menjadi sarang peredaran narkoba.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memberikan apresiasi atas langkah preventif dan represif yang diambil jajaran Ditresnarkoba.
“Langkah penindakan terukur ini membuktikan keseriusan Polda Sumbar dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Kami mengimbau para pengelola tempat usaha hiburan agar bekerja sama aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Padang,” tegasnya.