Denda Rp50 Juta Bagi Pelaku Usaha di Kota Padang Yang Langgar Ketentuan Selama Bulan Puasa

Walikota Padang Hendri Septa
Sumber :
  • Diskominfo Padang

Hendri Septa menegaskan, bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.

Festival Muaro Semakin Dekat: Persiapan 90 Persen, Siap Hibur Warga dan Wisatawan

“Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,"tutup Hendri Septa.