Denda Rp50 Juta Bagi Pelaku Usaha di Kota Padang Yang Langgar Ketentuan Selama Bulan Puasa
Jumat, 24 Maret 2023 - 09:00 WIB
Sumber :
- Diskominfo Padang
Hendri Septa menegaskan, bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.
“Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,"tutup Hendri Septa.