Rekrutmen Petugas Haji 2024 di Sumbar Dibuka

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Mahyudin
Sumber :
  • Padang Viva/Humas Kemenag Sumbar

PadangKementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka rekrutmen petugas haji tahun 2024. Rekrutmen ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Jalur Sialing Putus Akibat Dihantam Banjir Bandang

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatera Barat, Mahyudin mengatakan bahwa, rekrutmen ini dimulai dari tingkat kabupaten dan kota. Pendaftaran pun sudah dibuka sejak 7 hingga 17 Desember 2023.

"Setelah pendaftaran di tingkat kabupaten/kota, peserta yang lolos akan mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) tahap pertama pada 21 Desember 2023," kata Mahyudin, Sabtu 9 Desember 2023.

Sudah 37 Warga Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi 

Ia bilang, peserta yang lolos CAT tahap pertama akan mengikuti seleksi CAT tahap kedua dan wawancara pada 28 Desember 2023.

"Peserta yang lolos CAT tahap kedua akan mengikuti seleksi wawancara. Hasil seleksi akan diumumkan pada 31 Desember 2023," ujar Mahyudin.

Eksplorasi Seni dan Budaya dalam Persiapan Festival Maek

Mahyudin menjelaskan bahwa kuota petugas haji untuk Sumbar tahun 2024 adalah 23 orang, terdiri dari 12 orang petugas kloter dan 11 orang petugas Arab Saudi.

"Petugas kloter terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah. Sementara itu, petugas Arab Saudi terdiri dari petugas akomodasi, transportasi, konsumsi, pembimbing ibadah, dan petugas Siskohat," kata Mahyudin.

Mahyudin mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai petugas haji. Diantaranya, untuk menjadi petugas haji antara lain beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, dan mampu berbahasa Arab.

Berikut ketentuan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter :

  1. Persentase jumlah PPIH Kloter paling sedikit 60 persen telah berhaji
  2. PPIH Kloter dari unsur pembimbing ibadah sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
  3. Persentase jumlah PPIH Kloter Pembimbing Ibadah dari unsur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/organisasi kemasyarakatan Islam/pondok pesantren paling sedikit 20 persen dari total jumlah pembimbing ibadah kloter masing-masing Provinsi.
  4. PPIH Kloter berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah aji setelah dinyatakan lolos di tingkat Kab/Kota.
  5. PPIH Kloter mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS

Sementara untuk PPIH Arab Saudi ketentuannya sebagai berikut:

  1. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  2. Alokasi jumlah PPIH Arab Saudi untuk Sumatera Barat berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan rincian, akomodasi 3 orang, transportasi 2 orang, konsumi 2 orang, pembimbing ibadah 1 orang dan petugas Siskohat 1 orang
  3. PPIH Arab Saudi berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji setelah dinyatakan lolos di tingkat Kab/Kota.
  4. PPIH Arab Saudi mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS. Rinarisna