Badan Usaha di Kota Padang di Wajibkan Kelola Sampah Secara Mandiri
- Diskominfo Padang
Padang – Dalam upaya mengatasi persoalan sampah, Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024.
Surat edaran itu, mewajibkan setiap badan usaha di Kota Padang untuk mengelola sampah secara mandiri.
Surat edaran yang ditandatangani pada 9 Oktober 2024 ini menekankan bahwa setiap badan usaha harus melakukan pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka.
"Setiap badan usaha dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pengelola sampah," ujar Andree dikutip dari keterangan resmi, Jumat 11 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan bahwa badan usaha harus mensosialisasikan kepada konsumen pentingnya mengurangi sampah, misalnya melalui poster dan banner.
Selain itu, mereka juga didorong untuk menggunakan kemasan ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
"Upaya lain yang bisa dilakukan adalah mendaur ulang sampah, seperti mengganti botol plastik dengan botol kaca atau peralatan makan berbahan stainless steel," ujar Andree.