Evaluasi BPJS Gratis di Kota Padang: 255 Perusahaan Diancam Ditutup

Maigus Nasir
Sumber :
  • Diskominfo Kota Padang

Padang – Program unggulan BPJS Gratis yang diusung oleh Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir telah dievaluasi setelah berjalan selama enam bulan lebih.

img_title Pastikan Kualitas Infrastruktur, Wali Kota Padang Cek Proyek Pasir Jambak dan Pasar Tunggul Hitam

Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir mengungkap sejumlah temuan yang menjadi PR besar.

Temuan paling mengejutkan yang diuangkap Maigus Nasir, masih adanya perusahaan yang membandel. Tercatat, hingga saat ini terdapat 255 perusahaan teregistrasi yang belum mendaftarkan total 3.386 karyawannya ke dalam program BPJS.

img_title Refleksi 81 Tahun RI, Wako Padang Tekankan Pentingnya Kebangkitan Pasca Bencana

"Setelah satu semester pelaksanaan BPJS Gratis, kita lakukan evaluasi dan cukup banyak informasi yang didapatkan," kata Maigus Nasir dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu 22 Oktober 2025. 

Menanggapi temuan ini, Maigus Nasir mengambil sikap tegas. Ia berencana segera memanggil seluruh perusahaan yang belum patuh, termasuk direktur puskesmas dan rumah sakit yang bermitra dengan Pemko Padang. Ia bahkan mengeluarkan ancaman keras. 

img_title Pemprov Sumbar Minta Kota Padang Transformasi Kekuatan Kuliner Jadi Mesin Ekonomi Dunia

"Kita akan undang seluruhnya untuk hadir, apabila setelah itu perusahaan masih nakal (tidak mendaftarkan karyawan), tentunya perusahaan akan kami tutup," ujarnya.

Selain masalah kepatuhan perusahaan, Wawako juga membeberkan adanya penyalahgunaan fasilitas BPJS Gratis di beberapa fasilitas kesehatan.

Ditemukan oknum pasien yang naik kelas inap perawatan dari Kelas III yang merupakan standar layanan BPJS Gratis menjadi Kelas I.

"Ada oknum pasien yang naik kelas I, tetapi mendapatkan fasilitas gratis yang seharusnya untuk kelas III," kata Maigus. 

Menurut Maigus, oknum tersebut mendapatkan obat dan pelayanan dokter secara gratis, sementara biaya fasilitas kamar Kelas I dibayar secara mandiri. Menurut Wawako, tindakan ini menyalahi aturan dan dinilai sebagai "kufur nikmat".

Wawako Maigus Nasir berjanji akan memanggil direktur seluruh rumah sakit di Padang untuk mendapatkan informasi detail terkait temuan ini dan akan menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran.