Syamsurizaldi Kembali Dilantik Jadi Sekda Solok Selatan
- Pemkab Solsel
Padang – Syamsurizaldi resmi diangkat dan dilantik kembali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Selatan.
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor 800.262-2026 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Solok Selatan, Khairunas, di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan pada Senin (24/8/2026) sore.
Dalam sambutannya, Bupati Khairunas menyampaikan bahwa pengukuhan kembali Syamsurizaldi telah melewati tahapan evaluasi ketat sesuai regulasi yang berlaku. Atas dasar hasil evaluasi tersebut, kepercayaan diberikan untuk melanjutkan amanah kepemimpinan birokrasi selama lima tahun ke depan.
“Bagi saya, pengukuhan ini bukan hanya sekadar kelanjutan jabatan, tetapi merupakan penegasan kembali atas kepercayaan, tanggung jawab, dan harapan terhadap kemampuan beliau dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan,” ujar Khairunas.
Khairunas menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki porsi yang sangat strategis dalam struktur pemerintahan.
Sekda tidak hanya bertindak sebagai koordinator administrasi, tetapi juga jenderal birokrasi yang menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke tingkat operasional OPD.
Bupati berharap Sekda yang baru dilantik dapat terus meningkatkan disiplin pegawai, memperkuat koordinasi internal, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Di tengah tantangan daerah seperti keterbatasan kapasitas fiskal, tuntutan digitalisasi, dan peningkatan pelayanan publik, Khairunas meminta seluruh jajaran birokrasi menjaga kekompakan serta integritas. Target utama pemerintah daerah adalah bekerja lebih cepat, tepat, dan inovatif.
Pengangkatan kembali Syamsurizaldi dilakukan setelah dirinya menyelesaikan masa jabatan lima tahun pertama yang berakhir pada 25 Agustus 2026. Evaluasi kinerja dijalankan merujuk pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 133.
Proses evaluasi tersebut ditangani oleh tim penguji beranggotakan tiga orang yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan penilaian menyeluruh, tim merekomendasikan Syamsurizaldi untuk memperpanjang masa pengabdiannya.
Bersamaan dengan agenda pelantikan Sekda, Bupati Solok Selatan juga melantik dua pejabat administrator berdasarkan SK Bupati Nomor 800.263-2026. Dua pejabat tersebut adalah Hermanto Putra yang diamanahkan sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Hesti Yose yang menjabat Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil.