Siamang Jon-Cimung Dilepasliarkan di SM Isau-Isau Lahat

Proses lepasliar
Sumber :
  • Humas KLHK

Manajer PRS Punti Kayu, Indah Winarti, menyampaikan bahwa tim monitoring dari BKSDA Sumsel dan TAF–IP akan memantau perkembangan harian kedua siamang tersebut selama enam bulan ke depan.

"Tim monitoring akan mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasi kedua siamang tersebut. Kami berharap kedua siamang tersebut dapat beradaptasi dengan baik dan berkembang biak di SM Isau-Isau," kata Indah.

Siamang merupakan salah satu satwa primata yang di Indonesia hanya dapat dijumpai di Pulau Sumatera. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2022 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, siamang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Kegiatan pelepasliaran ini turut serta melibatkan kader konservasi alam dan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) yang merupakan mitra BKSDA Sumsel, meliputi KTHK Tap Tiking Maju Bersama, KTHK Sumur Jaya Mandiri, dan KTHK Durian Jaya.