Belasan Satwa Sitaan Dari Pasar Gelap Dilepasliarkan Kembali

Release satwa oleh BKSDA Papua. Foto/Doc. BKSDA Papua
Sumber :

Padang – Belasan satwa endemik Papua yang dilindungi, kembali dilepasliarkan ke habitat aslinya usai menjalani tahapan rehabilitasi di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Sedikitnya, ada 13 jenis satwa endemik yang di release kembali di dua lokasi berbeda yakni,  kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura. 

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati menjelaskan, sedikitnya ada 13 satwa endemik Papua yang di release, Senin kemarin. Belasan satwa itu, merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua yang sebelumnya berhasil disita dari pasar gelap perdagangan satwa.

“Satwa-satwa itu, merupakan barang bukti titip rawat. Sudah kita pastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dipelepasliarkan. Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa- satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” kata Lusiana, Selasa 12 Juli 2022.

Lusiana Dyah Ratnawati menjelaskan, jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yakni tiga ekor kakaktua raja, Dua ekor kasturi kepala hitam, Dua ekor toowa cemerlang jantan dan betina, serta Empat ekor cenderawasih kuning kecil (jantan dan bentina. Sedangkan Dua ekor cenderawasih mati kawat dilepasliarkan di Rhepang Muaif.

Ia bilang, bahwa satwa barang bukti titip rawat keseluruhannya berjumlah 19 ekor. Namun, Lima ekor di antanya adalah nuri sayap hitam yang tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya. Jenis satwa tersebut, rencananya akan dilepasliarkan di Biak.

Sementara Satu ekor kakatua koki, masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan. Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Teknis pada BBKSDA Papua, Yulius Palita menegaskan bahwa, semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloop dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi undang-undang.

Yulius juga menegaskan bahwa, dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja Appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.

“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE,” tutup Yulius.