Lahan Eks Tambang Batu Bara Sawahlunto Disulap Jadi Taman Kehati

Ilustrasi Kota Sawahlunto. Foto by Andri Mardiansyah
Sumber :

Dalam sebuah ekosistem hubungan timbal balik antar spesies baik flora, fauna dan mikroba serta habitatnya memegang kunci bagi kelangsungan bagi seluruh kehidupan didalamnya. Hilangnya satu spesies akan menganggu seluruh ekosistem, sehingga keberadaan taman kehati diharapkan mampu menjaga atau mengembalikan siklus kehidupan itu.

Ilustrasi Taman Kehati. Sumber Foto/Website Kehati

Ilustrasi Taman Kehati. Sumber Foto/Website Kehati

Photo :
  • -

Diketahui, Taman Kehati diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Didalam peraturan hukum itu disebutkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah ataupun perseorangan dapat membangun taman kehati untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam hayati. 

Dasar hukum ini kemudian dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 3 Tahun 2012 mengenai Taman Keanekaragaman Hayati. 

Tujuan dari pembangunan taman kehati antara lain sebagai pusat koleksi tumbuhan, pengembangbiakan tumbuhan dan satwa pendukung penyedia bibit, genetik tumbuhan dan tanaman lokal,  sarana ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian dan pengembangan wisata alam dan rekreasi.

Yayasan KEHATI sejauh ini, sudah terlibat dalam pembangunan Taman Kehati di berbagai lokasi di Indonesia, seperti di Yogjakarta, Belitung, Sumedang dan di Sekadau, Kalimantan Barat.