Hakim Vonis Bripka Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

PADANGPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis 13 Tahun Penjara kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 14 Februari 2023.

Bripka RR dinilai masih memberikan penjelasan berbelit selama sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Tak hanya itu, hakim juga menilai terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri setelah terlibat dalam kasus ini. Itu yang menjadi hal-hal memberatkan Bripka RR sehingga dijatuhi vonis 13 tahun penjara. 

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar hakim, dilansir dari laman VIVA di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Sementara hal-hal yang meringankan dari Bripka RR, karena masih mempunyai tanggungan keluarga dan bakal memperbaiki perilakunya di kemudian hari. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya dikemudian hari,". Bripka RR Divonis 13 Tahun Bripka Ricky Rizal alias RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bripka RR dinilai masih memberikan penjelasan berbelit selama sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Tak hanya itu, hakim juga menilai terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri setelah terlibat dalam kasus ini. Itu yang menjadi hal-hal memberatkan Bripka RR sehingga dijatuhi vonis 13 tahun penjara.