Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Pemusnahaan Barang Bukti Narkotika
Sumber :
  • Humas Polda Sumbar

Padang – Satresnarkoba Polres 50 Kota, Sumatera Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 10,635 kilogram. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres 50 Kota, Jumat 19 Januari 2024.

Gubernur Sumbar Tekankan Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Sawahlunto

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat, Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan Dandim 0306.

Kapolres 50 Kota mengatakan, barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres 50 Kota pada tanggal 9 Januari 2024. Pelaku berinisial RP (28), warga Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala BNPB Sebut HKBN Tonggak Kebangkitan Kesadaran Bencana di Indonesia

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan penyimpangan barang bukti, serta bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik," kata AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Jumat 19 Januari 2024.

Ia menyebut, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah. Sebanyak 10,635 kilogram ganja dibakar di dalam drum yang telah disiapkan di depan halaman Polres 50 Kota. 

PDI Perjuangan Sumatera Barat Menang Atas Gugatan Leo Murphy

Sementara, Sisa barang bukti dijadikan sampel pemeriksaan dan sebagian lagi dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup AKBP Ricardo Condrat Yusuf.