AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menjadi salah satu anggota Propam Mabes Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan berencana itu didalangi oleh Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang kini telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini Irfan Widyanto bersama Agus Nur Patria melalukan screening CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dengan cara menghitung jumlah CCTV.

Hasilnya, Irfan menemukan 20 buah CCTV dan melaporkan ke Agus Nur Patria. Irfan juga mengganti CCTV pos security di rumah dinas Ferdy Sambo dan rumah Ridwan Soplanit.

Dia juga melarang satpam untuk melapor pada ketua RT. Selain itu, Irfan beserta anak buahnya juga menghalang - halangi satpam untuk melihat ke dalam pos security. Setelah itu, Irfan menyerahkan CCTV yang asli kepada Chuck Putranto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Jaksa mengatakan peraih adhi makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir J terhalangi.