3 Perempuan Yang Kasih Miras ke Kucing Persia Resmi Berstatus Tersangka

Pelaku saat ditangkap Polisi
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat resmi menetapkan Syinta Ade Putri (24 tahun) Lenni Marlina (25 tahun) dan Sisri Annisa Wahida (22 tahun), tiga perempuan yang mencekoki seekor kucing jenis Persia dengan minuman keras alias miras.

img_title Siapa Sangka, Dua Putra Minang di Balik Lahirnya Lagu Kebangsaan Malaysia dan Singapura

Penetapan tersangka ini dilakukan, usai ketiganya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik sejak Senin malam tadi. Meski sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap ketiganya karena Polisi mengangkap kasus ini mmasuk dalam katergori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Hanya tipiring. Tidak ditahan. Semua proses sudah dilakukan. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan ketiga pelaku. Pagi tadi, proses pemeriksaan sudah selesai,"kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Selasa 5 September 2023.

img_title BMKG Rilis Peringatan Dini: Padang dan Sejumlah Daerah di Sumbar Berpotensi Diterjang Hujan Lebat Malam Ini

Dia bilang bahwa, berkas perkara ketiga tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap dan akan segera di daftarkan ke Pengadilan Negeri Padang untuk segera dijadwalkan sidang tipiring.  

"Hari ini berkas perkara sudah selesai dan bisa kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Padang. Kemungkinan, hari Kamis besok sudah bisa sidang,"ujarnya. 

img_title Kualitas Udara Kota Padang disebut Mulai Menurun Imbas Karhutla Daerah Tetangga

Dijelaskan Kompol Dedy Ardiansyah Putra, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu. 

"Jadi status sudah tersangka dan kami kenakan Pasal 302 KUHP ancaman 9 bulan penjara,"tutup Kompol Dedy Ardiansyah Putra.