Terbukti Bersalah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Ferdy Sambo
- VIVA/M.Ali Wafa
PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Salah satu hal yang memberatkan dalam vonis Hendra itu yakni dinilai berbelit-belit selama persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat bacakan vonis di ruang sidang, Selasa 27 Februari 2023.
Hakim juga menilai Hendra tidak profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri. Sementara untuk hal yang meringankan Hendra yakni belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, dalam perkara dimaksud, jaksa penuntut umum menuntut agar Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya dilansir dari laman VIVA pada Selasa, 27 Februari 2023.