Polres Kubu Raya Beberkan Kisah Cinta Terlarang Paman dan Ponakan Berakhir Tragis

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat
Sumber :
  • VIVA Padang/Ngadri

“ Tersangka membuang dompet dan handphone milik korban bertujuan menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka, sehingga seolah olah korban menjadi korban pembegalan,” jelasnya

Dilanjutkan lagi, Hasil dari visum didapati 2 luka tusuk pada perut bagian bawah sebelah kiri dan pada bagian perut di bawah rusuk sebelah kanan serta didapati juga 1 luka sayatan yang besar di leher korban dan juga terdapat 1 luka sobekan besar di pinggang belakang sebelah kiri serta luka sayatan pada jari tangan kiri korban, kemudian ditemukan korban dalam kondisi hamil 6 sampai 7 bulan.

"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,"tutupnya.