Presiden Jokowi: Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat Pemerintah Bukan Masyarakat
- BPMI Setpres
Bahkan, anggaran yang ada di tiap Kementerian/Lembaga yang sedianya disiapkan untuk buka puasa bersama, bisa dialihkan untuk kegiatan pasar murah untuk masyarakat. "Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ujarnya
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.