Rapat Mediasi Buntu, PT RJP dan KPSA Sepakat ke Jalur Hukum

Rapat mediasi antara PT RJP dan KPSA di Kantor Bupati Kubu Raya
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

Sementara itu, Ketua Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam Nasrun M Thahir mengatakan, untuk memperjuangkan haknya telah berupaya mencari keadilan dengan mengadu ke Desa, Camat,Pemda Kubu Raya, Ombudsman, Gubernur Kalbar,Komnas HAM dan pernah membuat pengaduan ke Polres Kubu Raya.

‘’Saya sudah berusaha ikhtiar mencari keadilan untuk memperjuangkan lahan 180 hektar yang di duga digarap PT RJP, tapi hingga saat ini belum ada hasilnya dan ini mediasi yang ke 18 kali,’’kata Nasrun.

Dia menambahkan , bahwa lahan seluas 335 Hektare digarap sejak Tahun 1998 berdasarkan surat rekomendasi Kepala Desa,Camat, Bupati dan pembebasan lahan dari Gubernur Kalbar Tahun 1999 dan lahan tersebut untuk penghijauan bukan untuk kebun sawit.

 

Rapat mediasi antara PT RJP dan KPSA di Kantor Bupati Kubu Raya

Rapat mediasi antara PT RJP dan KPSA di Kantor Bupati Kubu Raya

Photo :
  • VIVA/Ngadri

 

‘’Lahan seluas 335 Hektare ini bukan untuk kebun sawit melainkan untuk kebun hutan swadaya dalam program penghijaun yang dicanangkan pemerintah,’’tambah Nasrun.