7 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Divonis Berbeda, Kejari Ajukan Banding
Kamis, 22 Juni 2023 - 03:06 WIB

Sumber :
- Istimewa
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46. (*)