Curhatan Ibu Minta Keadilan Kasus Pencabulan Yang Menimpa Anaknya di Agam Viral di Media Sosial
- Pixabay
Padang – Video berdurasi 4 menit 54 detik yang mengisahkan seorang perempuan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencurahkan isi hatinya atas kasus pencabulan yang menimpa anak kandungnya, viral di laman media sosial.
Ia pun mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Basung yang membebaskan pelaku pencabulan yang tak lain adalah mantan suaminya sendiri atau ayah kandung dari anaknya. Video itu, pertama kali diunggah sang ibu diakun Tik Tok @yhaairaadellyne.
Dari informasi yang dihimpun, sidang perkara itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah.
Pada sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang putusan yang dibaca pada 26 Juli 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.
Berikut narasi lengkap yang dikutip dari video itu
Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah
Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022.