Pengaturan Skor Liga 2 Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap

Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Sumber :
  • Humas Polri

 

"Motif dari tersangka DR adalah untuk memenangkan klub Y agar mereka dapat naik ke Liga 1," jelasnya.

 

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk kesaksian dari 16 orang, pendapat dari 6 ahli, serta bukti transaksi uang dan petunjuk lainnya.

 

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta.