Erick Thohir Ajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Diduga untuk Maju Cawapres
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
Padang – Mabes Polri membenarkan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengajukan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah dipidana. SKCK dan surat keterangan tersebut telah resmi dikeluarkan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
"Iya kalau buat SKCK iya benar, tapi untuk apa saya belum dapat informasi," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ramadhan belum dapat memastikan apakah SKCK dan surat keterangan tersebut dibuat Erick Thohir untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Dia hanya menyebut bahwa SKCK dan surat keterangan tersebut diambil oleh staf Erick Thohir.
"Kemarin diambilnya sama stafnya untuk kepentingan apa saya tanyakan lagi," jelasnya.
Terkait pembuatan SKCK dan surat keterangan tersebut, Erick Thohir belum memberikan komentar. Namun, rumor yang beredar menyebutkan bahwa Erick Thohir akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana merupakan salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun bakal calon presiden dan calon wakil presiden (bacapres-bacawapres).
Erick Thohir Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Sebelumnya, Erick Thohir juga telah mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana. Surat tersebut diurus Erick ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat yang dilihat VIVA, surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana itu dibuat sebagai syarat untuk menjadi calon wakil presiden.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi keterangan surat seperti dilihat VIVA, Rabu, 18 Oktober 2023.
"Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambungnya.