8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu
- Humas Pol PP Padang
Padang – Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Padang, Kamis kemarin, delapan orang pelanggar Perda secara terbuka mengakui kesalahan mereka di hadapan Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan. Mereka dihukum membayar denda, dengan kisaran antara 90 ribu hingga 150 ribu rupiah.
Pelanggaran yang mereka lakukan berkaitan dengan Perda tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, mengungkapkan bahwa semua terdakwa memilih untuk membayar denda sebagai akibat dari pelanggaran mereka.
Rio Ebu Pratama juga mengimbau masyarakat agar patuh pada aturan-aturan yang ada, dengan harapan dapat meningkatkan ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. Ia menekankan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda di wilayah Kota Padang.
"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kami, kami lebih memprioritaskan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, jika masih ada yang tidak patuh, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dengan keputusan ini, terlihat bahwa penegakan Perda di Kota Padang tetap menjadi prioritas bagi pihak berwenang, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan damai bagi warga Kota Padang.