Pemko Padang Terapkan Tipiring Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Tiga Ruas Jalan
Padang – Guna mewujudkan Kota Padang yang bersih dan asri, Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) tidak segan-segan menindak tegas para pembuang sampah sembarangan.
Mulai Minggu 8 Juli 2024, Pemko Padang akan menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar di tiga ruas jalan utama, yaitu Jalan M. Hatta, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.
"Mulai Senin besok, kita akan berlakukan tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan di Kota Padang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta, Sabtu 6 Juli 2024.
Fadelan bilang, pemberlakuan tipiring ini menyusul, masih ada sampah yang buang oleh oknum masyarakat khususnya di tiga ruas jalan tersebut.
Sesuai dengan aturan kata Fadelan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
"Tidak di ketiga ruas jalan itu saja, tindakan (tipiring) juga dilakukan ketika mendapati siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya," ujar Fadelan.
Agar warga tidak mengalami tindak pidana ringan, Pemko Padang kata Fadelan, mengimbau warga untuk melakukan pengumpulan sampah sendiri. Kemudian membuangnya ke tempat yang telah ditentukan seperti di TPS atau TPS mobile.