Pemprov Sumbar Dinilai Abaikan Norma Permendikbud Soal PPDB

Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat. Foto/istimewa
Sumber :
  • dok Hidayat

Artinya untuk menjaga objektivitas, transparan dan akuntabel, pelaksanaan PPDB melalui daring atau online.

"Lantas kenapa dalam SE tersebut tidak dilaksanakan secara online agar masyarakat juga bisa mengetahui dan mendapatkan kepastian bahwa untuk pemenuhan daya tampung 257 kursi SMA di Padang tersebut telah diproses secara berkeadilan dan transparan," tanya Hidayat.

Contoh katanya, untuk SMA 1 Padang, disebutkan guna untuk memenuhi kampus 2 dibutuhkan 37 orang siswa dari daya tampung 299 kursi (rincian: zonasi 151, prestasi 88, perpindahan orangtua 15 dan afirmasi 45 orang).

"Pertanyaannya kenapa SMA 1 Padang kok sampai kekurangan peminat sehingga diperlukan pemenuhan daya tampung, ini ada apa, niat dan maksudnya apa, apakah ini modus untuk mengakomodir titipan anak si Anu dan si Anu tertentu. Kasus SMA 1 Padang ini tentu berbeda dengan misalnya dengan SMA 13, 14, 15 dan 16 Padang yang tidak terpenuhi kuotanya karena alasan pilihan dan kepadatan penduduk di sekitar sekolah sehingga dibutuhkan pemenuhan kuota," heran Hidayat balik bertanya.

Ingat kata Hidayat Pasal 33 Ayat (7) juga tegas menyatakan bahwa Pemda tidak boleh, menambah jumlah rombongan belajar dan  menambah ruang kelas baru.

Cederai Rasa Keadilan Orang Tua Tak Mampu

Kemudian terang Hidayat, terkait ketentuan syarat seleksi yang menggunakan nilai rapor. Hal tersebut sama dengan ketentuan jalur prestasi PPDB online.