Pemprov Sumbar Dinilai Abaikan Norma Permendikbud Soal PPDB
- dok Hidayat
Lantas, bagaimana dengan jalur prestasi. Pasal 13 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua maka Pemda dapat membuka jalur prestasi.
"Jika memaknai ketentuan Pasal 13 ayat (4) ini, sesungguhnya PPDB diutamakan jalur zonasi dan afirmasi serta perpindahan tugas orang tua, setelah itu baru jalur prestasi. Jika mengacu Pergub, untuk zonasi ditetapkan Gubernur 50%, perpindahan tugas 5%, afirmasi 15%, selebihnya jalur prestasi," terangnya.
Begitu juga soal mekanisme kelebihan kelebihan daya tampung diatur pada Pasal (33) yang menyatakan bahwa jika berdasarkan hasil seleksi PPDB sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung maka sekolah wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Setelah itu barulah Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, bahkan bila masih belum tertampung juga bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau wilayah pemerintah daerah lain yang terdekat melalui kerjasama antar Pemda.
"Point utama yang ingin saya sampaikan adalah, meminta Gubernur mengevaluasi SE Dinas Pendidikan tersebut dan menerapkan kebijakan yang memprioritaskan pada pemenuhan daya tampung sekolah tersebut kepada orangtua calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu," harap Hidayat.