Pemprov Sumbar Dinilai Abaikan Norma Permendikbud Soal PPDB
- dok Hidayat
Pertanyaannya, kenapa bukan diperuntukkan untuk jalur afirmasi atau yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau dari penyandang disabilitas.
"Jika Gubernur berpihak kepada golongan keluarga ekonomi tidak mampu, mestinya memprioritaskannya untuk pemenuhan daya tampung ini. Banyak orangtua yang tidak sanggup menyekolahkan anaknya di SMA swasta karena biaya sehingga berpotensi tidak mampu melanjutkan sekolah anaknya," ungkapnya.
Selaku Anggota DPRD, Hidayat meminta Gubernur mengevaluasi SE tersebut sesuai norma Pasal (44) bahwa Pemda menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB berpedoman pada ketentuan Permendikbud.
Sekaligus mengingatkan kembali ekspos 1 tahun kinerja Gubernur berdasarkan data BPS tahun 2021 bahwa rata rata lama sekolah masyarakat Sumbar adalah 9,07 tahun.
"Artinya rata rata pendidikan penduduk Sumbar adalah tamatan SMP. Apakah memang itu maunya Gubernur, bahagia melihat rakyatnya hanya sama SMP rata rata lama sekolahnya," tegas Hidayat.
Kemudian kata Hidayat, jika ada pernyataan bahwa jalur afirmasi kuotanya sudah terpenuhi, itu adalah pernyataan yang keliru, sama kekeliruan atas tak berpihaknya Pergub nomor 21 tahun 2021 tentang PPDB kepada masyarakat keluarga tidak mampu. Pasal 11, angka (3) Pergub tersebut menyatakan bahwa jalur afirmasi adalah 15% dari daya tampung sekolah.
Padahal jelas Hidayat, di Permendikbud Pasal 14 angka (2) menyatakan bahwa untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 % dari daya tampung sekolah, artinya potensi penerimaan jalur afirmasi ini bisa melebihi 15% dari daya tampung karena paling sedikit 15%.