Konflik Lahan Sawit, Lima Warga Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Warga Nagari Aia gadang terlibat bentrokan. Foto/Doc. LBH Padang
Sumber :

Namun, tak lama dari aksi reclaiming tersebut, pihak perusahaan kerap merusak tanaman yang ditanam masyarakat dan merusak pondok-pondok yang ada. Serangkaian tindakan intimidasi kepada masyarakat pun, sering dilakukan pihak perusahaan yang tidak senang dengan keberadaan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah. 

Puncaknya, pada 28 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB,  pihak perusahaan kembali memasuki lokasi lahan yang awal mulanya melakukan penyemprotan racun terhadap rumput. Namun kemudian, penyemprotan rumput beralih menjadi penyemprotan terhadap tanaman masyarakat yang berakibat tanaman tersebut menjadi rusak. 

Masyarakat yang tidak terima atas tindakan tersebut, mendatangi pihak perusahaan yang tengah melakukan tindakan meracuni tanaman. Masyarakat ujar Ranti,  marah dan mencoba mengusir pihak perusahaan. namun pihak perusahaan tetap bersikeras hingga terjadi kekisruhan dan berujung dilaporkan dalam dugaan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“ Mayarakat sebelumnya sudah melaporkan pihak perusahaan dengan sangkaan pengrusakan tanaman. Namun, tidak kunjung dilakukan penindakan,”tutup Ranti. LBH Padang, kini sedang mengadvokasi kasus ini,”tutup Decthree Ranti Putri.