Update Konflik Lahan Sawit Pasbar: Polisi Lepas Satu Tersangka

Puluhan warga Aia gadang di Mapolres Pasbar. Foto/ Ahmad Romi
Sumber :

Padang – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan satu dari lima warga yang ditangkap dan ditahan atas tudingan telah, melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap pihak perusahaan PT Anam Koto. Permohonan penangguhan itu, diajukan oleh Decthree Ranti Putri selaku kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum Padang.

“Benar, permohonan untuk penangguhan penahanan salah satu klien kami dengan inisial W, 32 tahun disetujui Bapak Kapolres Pasbar dan telah pulang bersama keluarga. Sementara, empat tersangka lainnya masih ditahan di Sel Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ranti Putri, Jumat malam 15 Juli 2022.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/332-konflik-lahan-sawit-lima-warga-pasaman-barat-ditangkap-polisi

Ranti bilang, buntut dari penahanan yang dilakukan pada kamis malam lalu, puluhan anggota Serikat Petani SPI basis Aia Gadang mendatangi Polres Pasaman Barat. Mereka menuntut keadilan agar rekan-rekan mereka yang ditahan bisa dibebaskan. 

“Kita dari LBH Padang, terus berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka akan tetapi pihak Polres baru mengabulkan terhadap satu orang tersangka,” ujar Ranti.

Terpisah, Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal S menjelaskan, penahanan terhadap kelima tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur hukum dan juga berdasarkan adanya laporan. Makanya, tim Reskrim melakukan proses hingga melakukan penahanan terhadap kelima orang tersangka tersebut.

“Kita telah menerima surat permohonan dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penangguhan penahanan.  Disetujui oleh Bapak Kapolres untuk satu orang tersangka inisial W (32 tahun),” kata Fetrizal.