Sah, 4 Pasang Cawako dan Cawawako Disahkan KPU Bukittinggi
- Istimewa
Padang – KPU Kota Bukittinggi resmi tetapkan empat pasangan calon sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi tahun 2024.
Hal ini disepakati dalam rapat pleno yang digelar para komisioner di Aula Kantor KPU Bukittinggi pada Minggu siang, 22 September 2024.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 242/PL.02.2-BA/1375/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024.
"Hari kami juga telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 307 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas.
Rifa menjelaskan untuk pengundian nomor urut baru akan dilakukan pada Senin 23 September 2024, dimana enetapan 4 pasangan Clcalon dalam SK 307 disusun berdasarkan tanggal dan waktu pendaftaran yang telah dilakukan masing-masing paslon pada 27-29 Agustus 2024 silam.
"Seluruh dokumen persyaratan calon yang diserahkan pada tahap perbaikan, telah diverifikasi kebenarannya oleh Tim Verifikator KPU Bukittinggi dan karena sudah benar serta sesuai yang dipersyaratkan, maka keempat paslon dapat dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.
Rifa Yanas berharap untuk pengundian nomor urut akan dilakukan di Aula Hotel Triple Tree maka diminta kepada para pendukung yang hadir bisa menjaga ketertiban dan kerukunan selama kegiatan berlangsung.
Menurutnya, setelah tahapan ini maka pasangan calon akan memasuki tahapan kampanye yang dijadwalkan dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
"Sebelum memasuki tahapan kampanye, pasangan calon dan stakeholder terkait akan mengikuti deklarasi kampanye damai di Pelataran Jam Gadang. Insyallah agendanya Selasa, 24 September 2024," ujar Rifa.