BPKH Kupas Sistem Pengelolaan Keuangan Haji di Depan Ratusan Mahasiswa Unand
- Padang Viva
Padang – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Universitas Andalas (Unand), mengadakan Seminar Nasional dengan tajuk Investasi Keuangan Haji: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama" di gedung serba guna Fakultas Hukum Unand, Kamis 26 September 2024.
Acara kolaborasi dengan menghadirkan tokoh dari kalangan akademisi, ahli hukum, dan pemerintah ini, diikuti ratusan mahasiswa.
Pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pendistribusian nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji kepada jemaah haji Indonesia, menjadi topik utama yang dibahas.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyebut bahwa seminar nasional ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengelolaan keuangan haji yang kian jadi sorotan setelah dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII yang menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.
"Fatwa ini menjadi tantangan baru bagi BPKH, mengingat BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional,"kata Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, Kamis 26 September 2024.
Kata Fadlul, Fatwa Ijtima' Ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH. Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pendapat hukumnya, Fadlul menegaskan bahwa fatwa ini memiliki nilai moral yang besar. Oleh karena itu, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.
"BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan,"ujar Fadlul Imansyah.
Sementara itu, Kepala BPSDM kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Razilu menyebut bahwa Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 dan PP nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji harus segera dilakukan.
Agar mampu menjawab tantangan global, khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah seperti menambahkan aspek investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan.
"Investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman, namun memberikan imbal hasil yang relatif rendah, perlu mencari instrumen yang lebih inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah serta memberi nilai manfaat yang tinggi bagi jamaah”kata Razilu.
Diketahui, Fatwa Ijtima' Ulama VIII merekomendasikan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-Undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan.
Sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola dana haji, BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji.