Ratusan Warga Bukittinggi Ikuti Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Ade Suhendra
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
" Di Indonesia, ada enam jenis perlindungan yang diberikan negara kepada warga negara dan dari enam perlindungan tersebut, lima dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara satu perlindungan lainnya diatur oleh BPJS Kesehatan," ujar Iddial.
Menurutnya, 5 jaminan yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pekerja Bukan Penerima Upah.
"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi dengan baik, baik itu pekerja yang bekerja dengan pemberi kerja maupun yang bekerja secara mandiri," ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial bagi pekerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat.