Ungkit Kasus Korupsi PDAM di Debat Pemungkas, Cawabup Nasta Malah Dilaporkan ke Polisi

Paslon Rusma Yul Anwar dan Nasta Oktavian
Sumber :
  • Padang Viva

Padang – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pesisir Selatan (Pessel,) nomor urut 1, Nasta Oktavian dilaporkan ke Polisi gara-gara menyentil kasus korupsi PDAM tahun 2022 diajang debat pemungkas yang dihelat KPU Pessel pada Kamis 14 November 2024. Selain ke Polisi, Nasta juga dilaporkan ke Bawaslu setempat

Adalah Tim dari paslon Cabup dan Cawabup nomor urut 2, Hendrajoni-Risnaldi (HJ-RI) yang melaporkannya. Menduga telah menyebar fitnah dan kampanye hitam dengan mengungkit kasus korupsi PDAM tahun 2022 pada debat putaran kedua, menjadi dasar atas pelaporan terhadap Nasta. 

Diketahui, sebagian materi dari dokumen putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg tentang kasus Korupsi PDAM di Pessel, digunakan dan disampaikan Nasta dalam ajang debat tersebut.

Mulanya, Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Nasta Oktavian yang menanyakan soal pemerintahan yang bersih dan akuntabel kepada kompetitornya yakni, calon Bupati nomor urut 2 Hendrajoni yang merupakan incumbent Bupati Pessel periode 2016-2021.

Nasta Oktavian membuka pertanyaan setelah Hendrajoni menjawab strateginya terkait pertanyaan moderator yang berkaitan tentang pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta layanan publik yang optimal.  

Dalam pertanyaan itu, Nasta mempertajam pertanyaannya dengan adanya kasus korupsi PDAM jelang akhir masa jabatan Hendrajoni dan dibebani dengan mengembalikan uang pengganti Rp 240 juta.

Amar putusan pada kasus itu, Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa uang pembinaan sebesar Rp240 juta yang dikeluarkan dari kas PDAM tanpa dasar hukum, merupakan tanggung jawab Hendrajoni sebagai Bupati saat itu sehingga uang pengganti senilai Rp240 juta, dibebankan kepada saksi Hendrajoni.