Pakar Hukum Dibuat Bingung dengan Keputusan Gakkumdu Payakumbuh

Ilustrasi Pemberian Uang. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

"Penyidik jangan hanya melihat dan fokus pada satu titik saja, jika sudah ditemukan dua alat bukti, serta syarat formil terpenuhi, kan tidak harus menghadirkan calon tersangka dalam kasus politik uang ini, ini sesuatu yang aneh," tutur Wendra Yunaldi.

Senada dengan itu, Ahli Hukum Administrasi Negara, Hengki Andora juga heran dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Gakkumdu ini.

"Saya sudah melihat statement Ketua Bawaslu Payakumbuh, ini berbahaya bagi demokrasi kita ke depan, keputusan ini implikasinya sangat luas dan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan politik uang," tegas Hengki Andora.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini juga melihat, keputusan ini menjadi bukti sulitnya memberantas politik uang.

"Memang ada kekosongan hukum terkait in absentia ini, tetapi ini jelas sesuatu yang menjadi ancaman serius. Bisa saja ke depan, Pilkada tidak lagi sebagai ajang adu gagasan, tetapi adu siapa yang paling banyak uang," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Payakumbuh sudah menetapkan bahwa proses hukum politik uang dihentikan, karena kepolisian tidak bisa menghadirkan calon tersangka untuk dimintai keterangan.