BP3MI Sumbar Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kepala BP3MI Sumatera Barat, Bayu Aryadhi.
Sumber :
  • Wahyu Saputra

Padang – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Kepala BP3MI Sumbar, Bayu Aryadhi menyebut, komitmen meningkatkan kualitas pelayanan PMI, ini juga seiring dengan adanya perubahan Undang-undang 39 Tahun 2004, yang direvisi menjadi Undang-undang 18 tahun 2017. 

"Terutama pelayanan bagi calon pencari kerja ke luar negeri, atau Calon Pekerja Migran Indonesia," kata Bayu, Jumat, 5 Agustus 2022. 

Lanjut Bayu, awalnya lembaga tempat ia mengabdi ini, bernama BP3TKI sebagai unit kerja vertikal BNP2TKI, dengan lahirnya Perpres nomor 90 Tahun 2018 berubah nama lagi menjadi BP2MI. 

Kemudian, untuk unit kerja vertikal yang ada di daerah yang semula dikenal dengan BP3TKI berubah menjadi BP3MI setelah adanya Perka BP2MI Nomor 6 Tahun 2022. Salah satunya adalah BP3MI Sumbar. 

Dengan adanya UU 18 Tahun 2017, terdapat perubahan fundamental terkait penyebutan penamaan TKI menjadi PMI, yakni pada perlindungan sebelum, masa dan setelah dengan memperhatikan aspek perlindungan hukum, ekonomi serta sosial. 

"Jadi PMI makin lebih terlindungi, sehingga fungsi BP2MI hadir benar-benar melindungi PMI dan keluarganya," ujar Bayu.