Kisah Pilu PMI asal NTT di Deportasi dari Malaysia Hingga Tak Bisa Pulang Kampung
- VIVA Padang/Ngadri
PADANG - Sebanyak 262 Pekerja Migran Indonesia/ warga negara Indonesia di deportasi pemerintah Malaysia melalui ICQS Tebedu PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada 1 Maret 2023.
Pemulangan terhadap 262 Pekerja Migran Indonesia diduga menuai masalah lantaran dari 262 yang dipulangkan sebanyak 8 orang pulang ke Pontianak menggunakan jasa travel dan di turunkan di Bundaran Ambawang dan sempat tinggal di rumah salah satu rumah warga Pontianak selama hampir satu Mingu.
Dari 8 orang tersebut 7 orang diantaranya telah pulang ke daerahnya masing-masing dengan uang pribadi. Sementara satu diantaranya yaitu Jonius Umbu Pakereng saat ini masih berada di Shelter Dinas Sosial Provinsi Kalbar setelah sebelumnya tinggal di rumah warga di Kota Pontianak.
Wakil Ketua Persatuan Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) Juni Iswandi mengatakan, bahwa dari 8 orang yang dipulangkan Pemerintah Malaysia lewat Tebedu PLBN Entikong sempat tinggal dirumahnya sejak satu Minggu ini. Hal tersebut diketahuinya setelah 8 orang tersebut dijemputnya di Bundaran Ambawang, Kubu Raya pada 1 Maret 2023.
"Awalnya saya di telpon oleh salah satu dari 8 orang yang dipulangkan dari Malaysia untuk menjemput di Bundaran Ambawang bahwa mereka pulang dari Entikong ke Pontianak menggunakan jasa travel dan di turunkan di Bundaran Tugu Ambawang"kata Juni Iswandi dikutip pada Selasa, 7 Maret 2023.
Juni menambahkan, dari 8 orang PMI tersebut 1 orang diantaranya adalah warna Nusa Tenggara Timur yang saat ini kondisinya kurang normal dan sudah berada di Selter Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Dia pun berharap Pemerintah memfasilitasi pemulangan terhadap Jonius Umbu Pakereng ke NTT..
"Saya sudah berusaha mendatangi kantor BP2MI dan kantor Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk koordinasi proses pemulangan Jonius Umbu Pakereng tapi belum ada solusinya. Saya berharap Instansi yang punya kewenangan segera memulangkan Jonius ke NTT,"tambahnya.