Nomor 2 Penyumbang Devisa Terbesar, PMI Diganjar Layanan VVIP

Direktur BP2MI Seriulina Tarigan. FOTO/Wahyu Saputra
Sumber :

Padang Pariaman – Keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memang tak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, PMI termasuk penyumbang devisa negara terbesar bagi negara.

img_title Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Potensial Meluas di Sumbar Hingga Sore Ini

Pernyataan itu disampaikan, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kawasan Amerika dan Pasifik, Seriulina Tarigan pada Rabu (20/17) di Hall IKK Padang Pariaman di Parit Malintang.

"PMI penyumbang devisa nomor dua setelah sektor migas, yakni Rp159,7 triliun, tak kalah dari penyumbang sektor pariwisata, atau setara dengan 7 persen APBN," kata Seriulina.

img_title Laporan PVMBG: Gunung Tandikat Berstatus Level I Normal, Wisatawan Imbau Tetap Waspada

Dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan PMI dan Informasi Peluang Kerja Luar Negeri oleh BP2MI itu, dia menyebutkan, PMI saat ini mendapat tempat yang spesial dari negara. Salah satunya, sebagai warga negara yang diperlakukan dengan hormat.

Hal itu sejalan dengan komitmen yang diamanahkan presiden, bahwa PMI dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki. Maka dari itu pula, BP2MI mengubah paradigma pelayanan bagi PMI dan keluarga, yang berhak diperlakukan Very Very Important Person (VVIP).

img_title BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sumatera Barat, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

"Sebagai bukti, BP2MI telah mendirikan los PMI di Bandara Soekarno Hatta. Jadi sudah selayaknya PMI dan keluarga diperlakukan warga negara VVIP oleh negara," ujarnya.

Dikatakan Seriulina, los PMI di terminal Soekarno Hatta Jakarta ini diperuntukkan khusus bagi PMI dan keluarga. Baik sebelum bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali dari luar negeri, yang bisa sekaligus sebagai tempat untuk bersantai-santai.

Selain itu, pelayanan PMI lebih responsif, revolusioner, humanis, dan martabat. Hal ini berdasarkan UU 18 Tahun 2017 pengganti UU 39 Tahun 2004, yakni pelayanan yang lebih mengedepankan perlindungan seluruh penempatan PMI.

Menurutnya, UU ini perlindungan yang menyeluruh bagi PMI, baik sebelum bekerja, selama bekerja, serta setelah bekerja yang multi dimensi. Baik dalam aspek ekonomi, hukum, dan sosial bagi PMI maupun keluarganya.

Kendati begitu, sesuai UU 18 Tahun 2017 itu, BP2MI lebih menekankan pada PMI agar mampu berdaya saing dan bernilai tambah. Salah satu contoh fundamentalnya, PMI harus mandiri dan lebih berdaya.

"Jadi BP2MI hadir agar PMI tidak dimobilisasi calo, lalu mengubah paradigma PMI yang bernuansa humanis, dan bermartabat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title