Nomor 2 Penyumbang Devisa Terbesar, PMI Diganjar Layanan VVIP

Direktur BP2MI Seriulina Tarigan. FOTO/Wahyu Saputra
Sumber :

Selain itu, pelayanan PMI lebih responsif, revolusioner, humanis, dan martabat. Hal ini berdasarkan UU 18 Tahun 2017 pengganti UU 39 Tahun 2004, yakni pelayanan yang lebih mengedepankan perlindungan seluruh penempatan PMI.

Kader Demokrat Sumbar Ditangkap Polisi Lantaran Tabrak Bocah 9 Tahun Hingga Tewas 

Menurutnya, UU ini perlindungan yang menyeluruh bagi PMI, baik sebelum bekerja, selama bekerja, serta setelah bekerja yang multi dimensi. Baik dalam aspek ekonomi, hukum, dan sosial bagi PMI maupun keluarganya.

Kendati begitu, sesuai UU 18 Tahun 2017 itu, BP2MI lebih menekankan pada PMI agar mampu berdaya saing dan bernilai tambah. Salah satu contoh fundamentalnya, PMI harus mandiri dan lebih berdaya.

Pelaku Tabrak Lari Bocah 9 Tahun Menjabat Sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Padang Pariaman

"Jadi BP2MI hadir agar PMI tidak dimobilisasi calo, lalu mengubah paradigma PMI yang bernuansa humanis, dan bermartabat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor mengatakan, peran negara dalam memberikan perlindungan bagi PMI telah tercantum pada UU 18 Tahun 2017. UU ini menegaskan untuk memberikan pemerintah berperan besar dalam penempatan dan perlindungan bagi PMI.

Oknum Anggota Dewan Padang Pariaman Pakai Mobil Rental Saat Tabrak Bocah Hingga Tewas

"Dalam UU ini jelas membagi peran bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, agar koordinasi berjalan baik untuk PMI," tegasnya.

Sementara Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menyampaikan kehadiran BP2MI ini sangat dinantikan masyarakat Padang Pariaman. Terutama bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah masuk usia kerja, baik lulusan SLTA, diploma, maupun sarjana.

Halaman Selanjutnya
img_title