Nomor 2 Penyumbang Devisa Terbesar, PMI Diganjar Layanan VVIP
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor mengatakan, peran negara dalam memberikan perlindungan bagi PMI telah tercantum pada UU 18 Tahun 2017. UU ini menegaskan untuk memberikan pemerintah berperan besar dalam penempatan dan perlindungan bagi PMI.
"Dalam UU ini jelas membagi peran bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, agar koordinasi berjalan baik untuk PMI," tegasnya.
Sementara Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menyampaikan kehadiran BP2MI ini sangat dinantikan masyarakat Padang Pariaman. Terutama bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah masuk usia kerja, baik lulusan SLTA, diploma, maupun sarjana.
"Jadi kita sangat berharap, tidak ada lagi calon tenaga kerja yang tidak mendapat penempatan kerja nantinya," tutur Suhatri.