Polres Bukittinggi Ungkap Investasi Bodong Distribusi Gula
- Pixabay
Padang – Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap praktek penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong distribusi gula. Pelaku berinisial CH (44) menjalankan aksinya dengan memakai sistem gali lubang, tutup lubang yang membuat korbannya mencapai puluhan orang.
CH yang ditangkap di Kota Padang pada Jumat (29/7/2022) tersebut menjalankan aksinya dengan merayu korban dengan iming-iming keutungan yang menggiurkan.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo melalui Kanit I Tipidum, Aiptu Eka Kurniawan mengatakan pelaku merupakan pelatih Drum Band di IPDN Sumatera Barat, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Kemudian para korbannya berasal dari kalangan ASN.
"Pelaku ini pelatih Drum Band di IPDN Sumatera Barat dan memiliki kedekatan dengan sejumlah ASN. Mayoritas para korbannya dari kalangan ASN," ucap Eka Kurniawan, Jumat (5/8/2022).
Kepada para korban, pelaku mengaku selain menjadi pelatih drum band IPDN, ia juga menjalankan bisnis distribusi gula antar provinsi.
Untuk meyakinkan para korbannya, ia memperlihatkan akta CV dan PT fiktif serta laporan keuangannya. Kemudian korban juga terbilang bergaya mewah agar korban yakin atas usahanya.
Setelah korban berhasil dirayu dan memberikan sejumlah uang untuk investasi, pelaku memberikan janji keuntungan usaha hanya beberapa bulan. Padahal, uang yang diberikan tersebut diputar-putar dari korban sebelumnya.
"Pelaku memakai sistem gali lubang tutup lubang agar usaha bisnis distribusi gula fiktif ini seperti nyata. Uang korban sebelumnya dibayarkan untuk persenan keuntungan kepada korban selanjutnya. Mekanisme ini terus berjalan sampai korban menjadi puluhan orang," kata Eka.
Dari puluhan korban yang berhasil diperdaya, rata-rata kerugian dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Para korban berasal dari Agam, Bukittinggi, Pasaman Barat, Padang dan Solok.
"Para korban berasal dari berbagai daerah di Sumbar. Hanya saja kami bisa memproses 3 laporan yang korbannya berdomisili dan bertransaksi di wilayah hukum Polres Bukittinggi," katanya.
Sedangkan para korban dari wilayah lain, dikatakan Eka ada yang datang ke Polres Bukittinggi untuk membuat laporan setelah mengetahui pelaku berhasil ditangkap. Hanya saja tidak bisa diproses karena diluar wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Jadi para korban dari wilayah lain, kami sarankan untuk melapor di Polres daerah masing-masing. Agar bisa ditindaklanjuti," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bukittinggi.