Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi
- Padang Viva/Humas PT KAI
Ia menambahkan, sementara untuk barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Serta, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busukatau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
"Dan juga, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,"kata As’ad Habibuddin.
Menurut As’ad Habibuddin, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah menurunkan 18 barang bawaan penumpang yang dilarang dibawa di atas KA.
Barang-barang bawaan tersebut berupa buah durian, kuweni, ikan basah, udang basah, tabung gas, minyak tanah, dan hewan peliharaan.
"Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi yang dibawa penumpang. Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup As’ad.