Tersangka Penjual Kulit Harimau Di Aceh Segera Diseret Ke Meja Hijau

Barang Bukti Sitaan Gakkum LHK Wilayah Sumatera
Sumber :
  • Gakkum LHK Wilayah Sumatera

Kemudian lanjut Subhan, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan. 

BKSDA Aceh Selamatkan Harimau Sumatra Dari Lokasi Konflik

Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera. 

Tim WRU BKSDA Sumbar Redam Kasus HTC di Kabupaten Solok

“Selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," ujar Subhan. 

Menurut Subhan, atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

BBTNKS: Rimbawan Kontak Dengan Harimau Sedang Lakukan Tugas Monitoring