Pakar Hukum Nasrullah tak yakin Ferdy Sambo di Jatuhi Vonis Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

PADANG – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini akan menerima putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atau atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai pihak keluarga Brigadir J belum memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak nurani hakim agar menjatuhkan vonis berat kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Nasrullah mengaku tidak yakin majelis hakim akan menjatuhi vonis mati kepada Ferdy Sambo. Menurut Nasrullah, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa bukan perkara mudah.

Sidang pembacaan nota pembelaan Putri Candrawati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

"Saya tidak yakin majelis hakim akan menjatuhkan pidana mati (terhadap Ferdy Sambo). Karena begitu masuk pidana mati akan banyak persoalan hukum berikutnya," kata Nasrullah dikutip dari laman VIVA dan Breaking News tvOne, Senin, 13 Februari 2023.

Nasrullah mengatakan dengan menjatuhkan vonis mati maka dengan demikian menjadi berlaku KUHP baru, dimana ada jeda waktu penundaan eksekusi dan mengatur syarat-syarat ketat sampai tahap eksekusi.

"Kalau pun dihukum maksimum 3 pilihan, mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. Yang paling bagus memenuhi rasa keadilan masyarakat pertimbangan hakim bisa divonis seumur hidup," ujarnya.

Sebelumnya, ayah kandung Brigadir J Samuel Hutabarat berhadap majelis hakim menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo sesuai dengan ancaman dalam dakwaan Pasal 340 pembunuhan berencana.

"Mudah-mudahan Tuhan membuka hati majelis hakim agar memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Pasal 340 yaitu hukuman mati," tegasnya

Menurut Samuel, Ferdy Sambo adalah seorang yang berpendidikan, jenderal Polri bintang dua yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri yang seharusnya menjadi panutan bagi anggota Polri, karena Sambo adalah polisinya polisi.

"Saya sayangkan perbuatan FS yang menurut dia merencanakan semua rencana ini dengan terbungkus rapi, tapi Tuhan punya rencan lain dan terbuka semua ini. Kalau sudah Tuhan memulai, Tuhan akan bekerja apa pun pangkat dia dia tidak bisa melawan Tuhan," ungkapnya