8 Rekomendasi Kemenkes RI Soal Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b
Dan, bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
{{ nJKbHi6507I }}
Selain itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan juga diminta untuk melaksanakan beberapa diantaranya, peningkatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar Negeri dan dalam Negeri penumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara.
Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. dan, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada diwilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Serta yang terakhir, setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota diminta juga untuk segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P. Serta, berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.