OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang

Ilustrasi Uang. Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat, resmi mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Jalan By. Pass kilometer 6, Lubuk Begalung, Kota Padang. Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK.

Selasa Besok KPU Sumbar Helat Debat Pamungkas Pilgub Sumbar

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menyebut bahwa, pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri ini merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas dan melindungi konsumen di sektor perbankan.

"Sebelumnya pada Oktober 2023, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam penyehatan lantaran rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat,"kata Roni Nazra, Rabu 24 Juli 2024.

Ongkos Tambahan Menanti Penumpang Kereta Api di Sumbar Jika Langgar Aturan Bagasi

Roni menambahkan, pada 9 Juli 2024, OJK meningkatkan statusnya menjadi Pengawasan Bank Dalam Resolusi. Hal ini dilakukan karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kata Roni, berdasarkan salinan keputusan anggota dewan komisioner bidang program penjaminan simpanan dan resolusi bank tanggal 16 Juli 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Dendeng Batokok: Rasa, Tradisi, dan Cinta dalam Sepiring Kuliner Minangkabau

Meski izin sudah dicabut, Roni mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang karena dana mereka, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,"tutup Roni Nazra.