Dua Pelaku Pencabulan Anak Kandung Di Padang Diusulkan Kena Hukuman Kebiri

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kepolisian resor Kota Padang, Sumatera Barat membongkar kasus pelecehan seksual. Ada dua kasus dengan tersangka berbeda. Korban masih dibawah umur. Anak kandungnya sendiri.

Strategi Pemko Padang Rekayasa Lalu Lintas Saat Helatan Festival Muaro Padang

Bahkan, satu kasus terungkap setelah warga memergoki tersangka sedang melampiaskan nafsu bejatnya di toilet salah satu masjid di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. 

Kedua tersangka berinisial A (47 tahun) dan YH (44 tahun). Keduanya sudah ditangkap dan dikenakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Festival Muaro Semakin Dekat: Persiapan 90 Persen, Siap Hibur Warga dan Wisatawan

"Saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk memberikan hukuman tambahan. Kemarin saya sudah koordinasi untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri,"kata Kapolres Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu 1 Maret 2023. 

Ferry Harahap melanjutkan, usulan hukuman kebiri tersebut, agar ada efek jera. Jangan sampai pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun. Kepada seluruh masyarakat, agar harus tahu. Ini terkutuk sekali.

Bus Trans Padang Koridor 3 Siap Mengaspal, Layani Rute Baru Hingga RSUD dr. Rasidin

Dia melanjutkan, untuk sementara kedua pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman lantaran merupakan ayah kandung. Kini, masih menjalani pemeriksaan.