Cabuli 10 Murid, Oknum Guru Cabul di Sijunjung Dipecat

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Puji Basuki menyebut jika pelaku pencabulan terhadap 10 murid Sekolah Dasar berinisial "AD" (45 tahun), kini sudah dipecat sebagai bentuk sanksi tegas atas perbuatannya. Dia bilang, yang bersangkutan berstatus sebagai guru honorer.

Gerak Ceopat Pemprov Sumbar Dampingi Korban Dugaan TPPO

"Yang bersangkutan sudah kita berhentikan. Kita sangat sesalkan kasus dugaan pencabulan itu, mencoreng dunia pendidikan,"kata Puji Basuki, Senin 13 Maret 2023.

Puji Basuki bilang, laporan perihal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, pertama kali diterima pihaknya pada 6 Februari 2023. Setelah memanggil Kepala Sekolah dan pelaku untuk mengklarifikasi tudingan itu, koordinasi dengan Dinas Sosial melalui UPTD Perlindungan Anak pun dilakukan.

Pemkab Solsel Bina Ratusan Kader PPKBD dan Sub PPKBD untuk Percepatan Penurunan Stunting

Setelah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung kata Puji, lalu menerbitkan surat pemberhentian terhadap pelaku. Surat pemberhentian itu tertanggal 8 Februari 2023.

"Koordinasi dengan UPTD perlindungan anak juga bertujuan untuk memberikan trauma healing kepada korban,"ujar Puji.

Waspada Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Melanda 3 Wilayah di Sumatera Barat

Puji bilang, saat ini kasus yang menjerat pelaku sudah berlanjut ke jalur hukum setelah sebelumnya, ada salah seorang orang tua dari siswa atau korban membuat laporan pada 9 Maret 2023.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, jumlah korban pencabulan ada sebanyak 10 orang. Namun, sampai kini baru satu laporan yang masuk atas peristiwa tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutup AKP Abdul Kadir Jailani.