Polres Kubu Raya Beberkan Kisah Cinta Terlarang Paman dan Ponakan Berakhir Tragis

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat
Sumber :
  • VIVA Padang/Ngadri

“ Tersangka membuang dompet dan handphone milik korban bertujuan menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka, sehingga seolah olah korban menjadi korban pembegalan,” jelasnya

Pacar Tamara Tyasmara Akui Benamkan Dante 12 Kali untuk Latihan Pernapasan

Dilanjutkan lagi, Hasil dari visum didapati 2 luka tusuk pada perut bagian bawah sebelah kiri dan pada bagian perut di bawah rusuk sebelah kanan serta didapati juga 1 luka sayatan yang besar di leher korban dan juga terdapat 1 luka sobekan besar di pinggang belakang sebelah kiri serta luka sayatan pada jari tangan kiri korban, kemudian ditemukan korban dalam kondisi hamil 6 sampai 7 bulan.

"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP, dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,"tutupnya.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi